Polri Tanggapi Kabar Brimob Tembaki Warga NTB Lerai Tawuran
- Bayu Nugraha Januar
VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, tindakan anggota Brimob yang menembak warga dalam upaya menyelesaikan tawuran antara Desa Talabiu dengan Desa Muma di Bima, Nusa Tenggara Barat merupakan tindakan pembelaan diri.
"Ada anggota kita yang menjadi korban, terkena anak panah di kakinya pas kejadian. Ketika dilakukan tembakan pantul untuk membubarkan aksi warga, jadi ada warga yang kena," tutur dia di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Ia menjelaskan, dalam upaya penyelesaian konflik oleh Polri, ada sebuah aturan yang dikenal dengan nama Protap 01. Dalam Protap 01 ada negosiasi, kemudian upaya menggunakan tangan tanpa senjata, dan yang terakhir pada tingkat menembakkan peluru karet secara memantul.
Polisi, lanjutnya, telah memediasi kedua belah pihak. Tetapi kedua belah pihak saling bersikukuh, sehingga upaya negosiasi pun tak membuahkan hasil. "Mereka sudah kita peringatkan, kita ajak negosiasi tapi tidak bisa. Malah anggota kita yang kena anak panah dari warga, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan tawuran itu," katanya.
Seperti diketahui, pada Sabtu 27 Mei 2017 lalu, terjadi tawuran antara warga Desa Talabiu dengan warga Desa Muma, Nusa Tenggara Barat. Personel Brimob dari Polda NTB dan petugas dari Polres Bima dikerahkan guna meredam tawuran antar warga di sana. Beberapa warga dikabarkan sempat terkena tembakan yang dilepaskan oleh petugas kala itu.