Napi Nusakambangan Pengendali 22 Kg Sabu Dituntut Mati

Terdakwa Hadi Sunaryo alias Yoyok saat sidang di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id/Nurfaishal

VIVA.co.id – Hadi Sunaryo alias Yoyok (47) tahun tersenyum tipis ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Gusti Karmawan, menuntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 29 Mei 2017.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Yoyok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesepakatan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman.

Beberapa waktu lalu perkara yang membelit Yoyok bermula ketika seorang wanita bernama Indri Rachmawati dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Juni 2015. Dari tangan Indri ditemukan barang bukti 22 butir pil ekstasi.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Kontrakan Indri di Sedati digeledah lalu ditangkap pula suami sirinya yang berstatus anggota Polres Sidoarjo, Ajun Inspektur Satu Abdul Latif. Polisi mendalami lalu ditemukan barang bukti sabu seberat total 22 kilogram, sisa dari 50 kilogram lebih yang diterima sebelumnya.

Dari pernyataan keduanya pula diperoleh nama narapidana narkotika yang mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Tri Diah Torrisiah alias Susi.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Susi inilah yang menjadi penghubung langsung dengan Hadi Sunaryo alias Yoyok, napi perkara narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Indri, Latif dan Susi sudah menerima vonis mati di pengadilan tingkat pertama tahun lalu. Vonis Indri dan Latif dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan kabarnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun Susi masih menunggu vonis baru dari majelis hakim tingkat kedua.

Yoyok adalah terdakwa terakhir dalam perkara ini dan sidangnya sudah memasuki tahap tuntutan. Dia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

“Menghukum terdakwa Hadi Sunaryo alias Yoyok dengan pidana mati,” kata jaksa Karmawan.

Yoyok lebih banyak tersenyum tipis begitu tuntutan itu dia dengar dari bibir jaksa. Sebelumnya, Yoyok dan pengacaranya, Didi Sungkono, sempat menyampaikan protes karena diperiksa di Kepolisian tanpa didampingi penasihat hukum. Pihak terdakwa juga kecewa dengan jaksa yang cepat-cepat menyatakan berkas perkara itu sempurna alias P21.

“Tuntutan berat memang hak jaksa, biarkan saja. Tapi kami sudah siapkan pembelaan,” kata Didi, penasihan hukum Yoyok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya