BPK Tak Akan Ubah Opini WTP Kemendes
Senin, 29 Mei 2017 - 18:01 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak akan mengubah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diberikan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) atas laporan keuangan tahun 2016.
Demikian disampaikan Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna. Menurut Agung, pemberian opini terhadap laporan keuangan kementerian atau lembaga mana pun, adalah buah dari berjalannya sistem pemeriksaan laporan keuangan BPK.
Â
Dengan demikian, menurut Agung, ditetapkannya dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap terkait pemberian opini WTP kepada Kemendes adalah hal yang tidak berkaitan secara langsung dengan diraihnya opini terbaik oleh Kemendes atas laporan keuangan mereka.
Â
"Saya katakan, audit di BPK itu adalah suatu sistem. Jadi tidak bergantung dengan seorang tortama (Auditor Utama), tidak bergantung dengan kepala auditorat, bahkan tidak bergantung dengan pimpinan BPK seperti saya. Dia (pemeriksaan), proses yang cukup panjang, mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi, sampai dengan proses penyusunan KHP (Konsep Hasil Pemeriksaan) dan action plan, yang di dalam itu dilakukan quality assurance dan quality control," ujar Agung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Kalibata, Jakarta Timur, Senin, 29 Mei 2017.
Â
Agung menyampaikan bahwa dua auditor BPK yang saat ini memiliki status sebagai tahanan KPK juga sekadar bagian dari sistem pemeriksaan laporan keuangan yang dimiliki BPK. Sebagai komponen sistem yang berupa manusia, Agung menyampaikan bahwa merupakan hal yang memang bisa terjadi, jika kedua auditor itu melakukan penyimpangan dengan menerima suap.
Â
Namun, Agung kembali menegaskan bahwa pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes adalah keluaran dari sistem pemeriksaan BPK. Dengan demikian, Agung mengatakan, BPK tidak akan mengubah opini, misalnya, dengan melakukan pemeriksaan ulang.
Â
"Sampai dengan saat ini kami punya keyakinan bahwa seluruh opini yang diberikan ke kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, khususnya laporan keuangan pemerintah pusat, sudah melewati sistem tersebut. Dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami menyampaikan opini laporan keuangan pemerintah pusat pada saat ini WTP, itu betul-betul WTP," ujar Agung.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agung menyampaikan bahwa dua auditor BPK yang saat ini memiliki status sebagai tahanan KPK juga sekadar bagian dari sistem pemeriksaan laporan keuangan yang dimiliki BPK. Sebagai komponen sistem yang berupa manusia, Agung menyampaikan bahwa merupakan hal yang memang bisa terjadi, jika kedua auditor itu melakukan penyimpangan dengan menerima suap.