Lantik Gubernur DKI Definitif, Mendagri Tunggu Banding Jaksa
- Mitra Angelia
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hingga kini masih belum menjadwalkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menjadi gubernur definitif menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Alasannya, karena jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan banding soal vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meskipun Ahok sudah membatalkan rencana banding tersebut.
"Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima jaksanya belum menerima, justru akan menghambat proses jabatan definitif Wakil Gubernur menjadi Gubernur," kata Tjahjo di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Senin 29 Mei 2017.
Mengenai hal itu, Tjahjo telah menanyakan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait banding yang diajukan tim jaksa kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, apakah banding dari jaksa tetap dilakukan atau tidak.
"Karena bandingnya kan banding apa, banding minta diperberat atau banding minta diperingan kan belum tahu," ujarnya.
Hingga kini, baik dari pihak Kemendagri maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih menunggu keputusan jaksa soal rencana banding vonis Ahok. "Mungkin DPRD nunggu dari jaksa," kata dia.
Kendati demikian, Tjahjo sendiri menginginkan agar proses pelantikan Gubernur definitif Djarot Saiful Hidayat dapat segera dilakukan.
"Ya semakin cepat semakin bagus. Karena jangan sampai janji kampanye gubernur terpilih itu tidak masuk ke dalam perencanaan program ditahun 2017. Jadi harus ada di perubahan APBD-P," kata mantan anggota DPR itu.
Kemudian, Kemendagri juga memastikan jangan sampai program strategi dari Presiden Joko Widodo yang ada di Jakarta terhambat karena belum singkronisasi dan akselerasi program seperti Light Rail Transit (LRT).
"Lalu mempersiapkan proses pelantikan gubernur dan pelantikan wakil gubernur terpilih pada bulan Oktober," lanjut Tjahjo. (ren)