JK Polisikan Silvester Matutina

Wapres Jusuf Kalla Ditemani Cucu saat nyoblos.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Advokat Peduli Kebangsaan hari ini melaporkan Silvester Matutina atas tindakan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri. Para advokat yang berjumlah 100 orang ini sudah mendapat surat kuasa dari keluarga Jusuf Kalla.

Jubir Wapres Dukung Bangkitkan Lagi Program Mengaji Habis Magrib

Perwakilan dari Advokat Peduli Kebangsaan, Muhamad Ihsan mengatakan surat kuasa dari keluarga JK sesuai dengan permintaan Bareskrim Mabes Polri.

"Kami diminta melengkapi surat kuasa dari keluarga. Alhamdulillah kita sudah bawa, apa yang diminta sudah kaki penuhi," kata Ihsan di Barekrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Ajak Dubes Asing Tinjau UIII, JK Targetkan Pembangunan Rampung 2021

Ihsan menambahkan surat kuasa dari keluarga JK sudah diterima kuasa hukum pada Jumat 26 Mei 2017 lalu. Penyerahan surat kuasa ini juga disaksikan Istri JK, Mufida Kalla.

"Kami sudah dapatkan surat kuasa dari anaknya Chairani, didampingi istri pak JK," ungkapnya.

JK Pastikan Insiden Wiranto Tak Ganggu Pelantikan Presiden

Saat menyerahkan surat kuasa tersebut menurut Ihsan, JK tidak ada karena sedang menjalankan tugas. Namun, JK menurutnya sempat menitipkan pesan.

"Pesannya jangan lakukan hal di luar koridor hukum. Buat laporan sesuai proses dan kita patuh pada hukum," kata Ihsan.

Payung Hukum

Atas dasar itu, Ihsan beserta para Advokat Peduli Kebangsaan meminta polisi segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap JK dan keluarga besarnya. Menurut Ihsan, atas perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah, Silvester terancam pasal 310 dan 311 KUHP.

Sebelumnya, dalam orasinya di depan Mabes Polri pada 17 Mei 2017, Silfester menuding JK menggunakan isu Sara untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta lalu.

100 advokat lapor ke Bareskrim Polri

Perwakilan advokat peduli kebangsaan. Foto: VIVA.co.id/Eka Permadi

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya