Kades Jual Hutan Lindung Pakai 100 Sertifikat Lahan
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Kepala Desa Tompo Bulu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjadi tersangka atas ulahnya mengubah kawasan hutan lindung menjadi lahan pribadi.
Pria bernama Hayaruddin Ila ini pun ditahan bersama seorang pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional. Keduanya dinilai merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros Harry Surahman, oknum kepala desa ini mengusulkan dan kemudian menerbitkan sertifikat tanah kepada warga di kawasan hutan Lindung Arra.
Dalam praktiknya, kawasan hutan lindung seluas 100 hektare itu awalnya diusulkan untuk menjadi hak milik. Oleh BPN, kawasan hutan itu kemudian diukur dan dibantu penerbitan sertifikatnya.
"(Diterbitkan) Sebanyak 100 sertifikat melalui program pembagian sertifikat gratis untuk warga (Prona)," kata Harry.
Asis Hamid/Maros