Tiga Tahun Dapat WTP, Kemendagri Pecat 97 PNS Nakal
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri selama tiga tahun terakhir berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait laporan keuangannya.
"Ini adalah kerja keras, penataan dan penguatan sistem pengawasan," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Tjahjo menjelaskan, predikat opini WTP yang diberikan BPK kepada Kemendagri selama tiga tahun ini tentunya dibarengi dengan tindakan tegas Kemendagri kepada para jajarannya yang terlibat melakukan tindak pidana.
"Selama tiga tahun ini hampir 97 staf Kemendagri yang terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat terpaksa kami pecat dan terpaksa kita harus bayar tanggung jawab," tegasnya.
Menurut Tjahjo, predikat WTP yang diperoleh Kemendari sejak 2014 hingga 2016 merupakan kemampuan politik dari semua daerah di Indonesia. Karena, semua daerah baik dari provinsi, kota, dan kabupaten saling berlomba-lomba dan dari tahun ke tahun menunjukan suatu hal yang positif.
"Karena yang punya amanah memimpin daerahnya mengelola masalah kewenangan dengan baik, juga memahami area-area rawan korupsi, khususnya menyangkut masalah perencanaan anggaran," katanya.
Kasus opini WTP ini mencuat setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan, Kamis 26 Maret 2017, terkait predikat wajar tanpa pengecualian pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditangkap. Empat menjadi tersangka, dan tiga dilepas dengan status sebagai saksi. Empat orang yang jadi tersangka adalah Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rocmadi Saptogiri, Auditor BPK Ali Sadli, Irjen Kemendes Sugito dan Pejabat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.