Jangan Ada Tarik Menarik Kepentingan di RUU Terorisme
- ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id – Revisi Undang-undang Terorisme diminta oleh banyak pihak untuk segera dirampungkan. Anggota Panitia Khusus revisi UU Terorisme, Taufiqulhadi, meminta semua yang terlibat pembahasan tidak tarik menarik kepentingan, agar revisi ini segera diselesaikan secepatnya.
"Di (RUU) situ ada lembaga yang merasa harus terlibat. Menurut saya itu jangan tarik menarik. Itu terlihat membuat masyarakat apatis dan akibatnya tidak akan selesai persoalan RUU ini. Padahal kebutuhan RUU ini sangat besar," kata Taufiqulhadi, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Lembaga yang dia maksud adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selalu diusulkan terlibat dalam penindakan teror. Menurut dia, penindakan teror bagaimanapun tetap dipimpin oleh Polri.
"Masalah terorisme ini bukan perang, tapi masalah kejahatan, kriminal. Tentu saja di sana harus hadir polisi sebagai leading sektornya, jadi bukan pihak lain," ujarnya.
Menurut Taufiqulhadi, pengusulan TNI itu tidak menghambat pembahasan revisi ini. Hanya saja, menurutnya, hal itu membuat rumit pembahasan karena harus merombak pasal-pasal.
"Menghambat tidak, tapi membuat rumit. Militer ingin berperang, berperang tidak apa kalau jadi serangan. Kalau tidak, diberikan kepada polisi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (Budi Gunawan) menilai revisi itu penting karena bisa memberikan sejumlah kewenangan kepada aparat penegak hukum. Seperti melakukan tindakan terhadap perbuatan-perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme.
"Secara regulasi, sudah tidak dapat ditunda lagi penyelesaian revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI," katanya. (ase)