BIN: Penyelesaian Revisi UU Terorisme Tak Dapat Ditunda Lagi
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA.co.id – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan mengatakan pemerintah terus memperkuat kapabilitas dan kerjasama antarelemen yang menangani penanggulangan terorisme. Namun, dia juga menginginkan adanya penyelesaian revisi Undang-Undang Terorisme.
"Secara regulasi, sudah tidak dapat ditunda lagi penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 28 Mei 2017.
Menurut dia, revisi tersebut penting karena bisa memberikan sejumlah kewenangan kepada aparat penegak hukum. Seperti melakukan tindakan terhadap perbuatan-perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme.
"Seperti latihan bernuansa militer, penyebaran paham radikal, bergabung dengan ISIS atau organisasi teroris lainnya," ujar Budi.
Budi juga menginginkan adanya dasar hukum untuk bahan keterangan yang dikumpulkan oleh intelijen sehingga dapat menjadi alat bukti di pengadilan untuk menindak para pelaku teror. Menurut Budi, semua poin di revisi itu bukan untuk mengincar kelompok tertentu sembarangan.
"Akan tetapi tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat yang tidak berdosa dari kelompok pelaku teror di Indonesia," kata mantan Wakapolri tersebut.
Sebelumnya, dua ledakan bom bunuh diri terjadi di Terminal Kampung Melayu, Rabu, 24 Mei 2017 malam. Akibatnya, 15 orang menjadi korban, lima di antaranya meninggal dunia. Mereka yang tewas, yaitu tiga polisi dan dua lainnya diduga pelaku bom bunuh diri.