Tak Mampu Bayar Sekolah, Dua Santri Disandera Al Zaytun

Pondok Pesantren Al-Zaytun
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dua orang santri berinisial IF dan PR disandera oleh Yayasan Pesantren Indonesia Al Zaytun, lantaran belum membayar uang sekolah yang mencapai Rp43 juta.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Ayah dari kedua santri tersebut, PB, adalah mantan karyawan Al Zaytun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada akhir Desember 2016.

Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, ayahnya saat ini sedang memperjuangkan haknya ke berbagai instasi pemerintah yang terkait, akibat mengalami perlakuan sewenang-wenang dari Al Zaytun.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

"IF (kelas XII di MA) dan PR (kelas IX di MTs) kini masih disandera. Ayahnya belum mampu membayar tagihan sekolah putra-putrinya Rp43 juta, karena dipecat sepihak oleh Al Zaytun," kata Retno, melalui keterangannya, Minggu, 28 Mei 2017.

Saat ini, setelah Ujian Nasional (UN), IF seharusnya diperkenankan pulang ke rumah terhitung 24 April 2017. Artinya, ia sudah disandera selama 33 hari.

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

Sementara PR diperkenankan pulang pada 14 Mei, berarti sudah disandera selama 13 hari. Namun, hingga Minggu, 28 Mei, keduanya tidak mendapatkan hak pulang dan menjadi sandera pihak Al Zaytun sampai orangtuanya bisa melunasi seluruh tagihan.

"Padahal orangtuanya tidak memiliki kesanggupan karena di-PHK Al Zaytun," paparnya. Ia mengungkapkan, FSGI akan melaporkan penyaderaan ini ke Kementerian Agama dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) secepatnya.

“Surat pengaduan akan disiapkan. Jika memungkinkan Senin siang (besok) kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera," ujarnya.

Tak hanya PB, ada sekitar 116 guru dan karyawan korban PHK sepihak Al Zaytun yang memiliki putra putri yang bersekolah di sana. Sejak di-PHK sepihak, PB tidak lagi menerim gaji dan tidak juga diberi pesangon meski sudah mengabdi hampir 11 tahun.

Inilah yang menyebabkan PB tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dipotong dari gajinya sebagai karyawan.

Retno melanjutkan, ia juga khawatir sebab, pada 8 Juni mendatang saat pembagiaan rapor, santri dari para guru lainnya yang mengalami PHK juga akan mengalami penyanderaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya