Ada Foto Balita yang Diculik di Tas Ratu Ganja Australia
- REUTERS/Jason Reed
VIVA.co.id – Schapelle Corby akhirnya dipulangkan ke tanah kelahirannya di Brisbane, Australia, setelah sempat menjalani masa hukuman selama 12 tahun atas kasus penyelundupan ganja atau mariyuana seberat 4 kilogram pada 2004.
Dalam proses pemulangan wanita berjuluk Ratu Mariyuana itu, ada sebuah hal yang unik terjadi. Corby ternyata menempelkan sebuah foto di tas hitam miliknya. Foto itu yakni foto seorang anak laki-laki bernama William Tyrrell, anak tiga tahun yang hilang karena diculik pada 2014 di Australia.
Foto pada tas milik Corby terlihat jelas ketika dia pertama kali keluar dari rumah kontrakannya menuju kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas). Corby sepertinya memang sengaja memperlihatkan foto di tasnya itu kepada masyarakat dan wartawan yang menantinya.
Pada foto yang melekat di tas Corby, terlihat foto William ketika memakai kostum superhero Spiderman. Di foto itu juga tertulis nama William.
Tidak ada yang tahu kenapa Corby memasang foto William pada tasnya. Tapi, diduga Corby sengaja memasang foto agar seluruh dunia menyadari bahwa William hingga saat ini masih menghilang.
Seperti dilansir The Sunday Telegraph, Sabtu, 27 Mei 2017, keluarga dan tim pendukung anak laki-laki itu, sangat terharu dan bangga dengan apa yang dilakukan Corby.
"Kami menghargai perhatian Schapelle Corby tentang hilangnya William dan menggunakan kesempatan media ini untuk meningkatkan kesadaran bahwa William masih hilang," kata Clare Collin, direktur pendukung kampanye Where's William.
Menurut Clare Collin, keluarga dan pendukung William tidak pernah meminta Corby untuk melakukan itu.
"Namun, keluarga William dan kampanyenya sama sekali tidak berhubungan dengan Schapelle, pendukungnya atau keluarganya. Kami tidak memiliki pengetahuan sebelumnya tentang niat Schapelle untuk menggunakan citra William dengan cara ini," ujar Clare Collin.
Seperti diketahui, Corby ditangkap petugas karena membawa 4 kilogram mariyuana. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Corby diputuskan bersalah dan dipidana kurungan penjara selama 20 tahun. Tapi pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi untuk Corby. Dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali memberikan pembebasan bersyarat kepadanya selama tiga tahun. (mus)