Dua Perwira TNI AU Jadi Tersangka Korupsi Helikopter AW 101

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot, KSAU Marsekal Hadi.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan dua perwira TNI Angkatan Udara (AU) sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland-101.

Kapolri Cek Kesiapan Tol Fungsional Klaten-Prambanan, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik

Kedua perwira tersebut yakni, Marsma TNI FA dan Letkol WW. Selain itu, Puspom TNI juga menjerat seorang Pelda berinisial SS pada kasus ini.

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, menyatakan FA merupakan pembuat akta komitmen atau Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, sementara Letkol WW merupakan pemegang kas. Adapun Pelda SS bertugas sebagai penyalur dana kepada pihak-pihak tertentu.

Penuh Bangga, Panglima TNI Lepas 120 Prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL ke Lebanon

"Telah ditetapkan 3 tersangka dari militer, yakni Marsma TNI FA bertugas sebagai pembuat akta komitmen atau PPK pengadaan barang dan jasa, Letkol WW pejabat pemegang kas, dan Pelda SS sebagai staf kas yang menyalurkan dana ke pihak tertentu," kata Gatot dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2017.

Gatot mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Puspom memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, Puspom TNI juga menyita rekening BRI atas nama Britama Jaya Mandiri selaku penyedia barang.

Panglima TNI Siapkan Truk Hingga Hercules untuk Libur Natal dan Tahun Baru

"Yang telah kami sita Rp136 miliar. Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Diketahui, nilai pengadaan 'capung besi' yang tengah diusut TNI ini mencapai Rp738 milir. Gatot memperkirakan ada dugaan mark-up sekitar Rp 220 miliar. "Untuk hal lainnya tidak bisa saya buka, Karena ini rahasia penyidikan," kata Gatot.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta dibatalkannya pemesanan helikopter AW-101 sebagai heli Kepresidenan pada akhir 2015 lalu. Menurut Presiden Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal lantaran kondisi ekonomi nasional yang belum bangkit.

Namun, satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter AW 101. Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 hanya satu unit.

Pembelian heli ini dipesan KSAU sebelumnya, Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Terkait pembelian heli AW101 ini, TNI AU telah membentuk tim investigasi. (ase)

 

VIVA Militer: 2 oknum TNI diamankan terkait narkoba

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Operasi dipimpin langsung Deninteldam I/Bukit Barisan di wilayah Sumatera Utara

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024