Sutiyoso: Setelah Thamrin, Saya Wacanakan Revisi UU Teroris

Kepala BIN Sutiyoso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso menegaskan bahwa  potensi aksi teroris di Inonesia memang tinggi. Menurutnya, di Indonesia ini ada kelompok Islam radikal yang jumlahnya ribuan orang.

"Kelompok kedua, sejak ISIS lahir ada simpatisan ISIS," kata Sutiyoso kepada tvOne, Kamis 25 Mei 2017.

Tokoh yang akrab disapa bang Yos itu menuturkan bahwa kelompok itu terdiri dari dua kelompok lagi. Satu, mereka yang sempat berangkat ke Syiria dan Irak bersama dengan keluarganya. Jumlahnya ratusan orang.

"Ratusan orang kembali ke Indonesia dan tersebar di mana-mana. Kelompok kedua, simpatisan yang belum sempat berangkat karena biaya, dan sebagainya," kata dia.

Sekarang ini, lanjut dia, mereka ada di mana mana, menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, aparat intelijen sebetulnya tahu bila mereka akan melakuan aksi.

"Kesulitan aparat kepolisian (dan intelijen) menentukan kapan dia mau menyerang dan di mana tempatnya. Mengalami kesulitan," ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan negara-negara Barat sudah mengubah paradigma dalam menghadapi ancaman para teroris itu. Mereka sudah mengubah UU terors dengan lebih memberikan kewenangan yang luas terhadap aparat.

"Justru kita sebaliknya. Setelah serangan teroris di Thamrin, saya wacanakan segera merevis undang-undang itu. Setahun lebih setelah aksi berjalan, tidak diubah undang-undang itu," keluhnya.

Usai Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar, Aparat Jaga Gereja di Jatim

Ledakan bom terjadi sebanyak dua kali di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017. Akibat kejadian ini, 5 orang meninggal dunia. Tiga korban adalah anggota Polri dari Polda Metro Jaya dan dua korban adalah terduga pelaku.

Sedangkan 10 lainnya luka-luka. Lima luka adalah anggota Polri dan lima luka lain adalah warga sipil. Total korban baik meninggal dan luka sebanyak 15 orang.

Ada Bom di Makassar, Polda Sumut dan Jajaran Perketat Pengamanan
Ilustrasi hukuman mati

Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

38 orang terdakwa tersebut terbukti melakukan serangkaian ledakan di kota Ahmedabad India yang menewaskan 50 orang dan melukai 200 orang lainnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2022