Jokowi Akui Kelemahan UU Terorisme

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menyatakan salah satu kendala dalam menanggulangi berbagai serangan kelompok jaringan teroris adalah lemahnya regulasi Undang-Undang Anti Terorisme yang ada saat ini. Menurut Jokowi, kelemahan terletak pada upaya penindakan dalam rangka pencegahan yang harus dilakukan aparat keamanan atau petugas kepolisian dalam bertindak cepat untuk memutus mata rantai kelompok radikal atau jaringan teroris yang diyakini kini tengah bersembunyi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

2 Tersangka Ledakan di Sibolga Ternyata Simpan 60 Botol Bom Ikan

"Kalau kita lihat negara yang lain memiliki undang-undang (UU Anti Terorisme), memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk bertindak cepat sebelumnya. Artinya pencegahan," kata Jokowi saat meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bom Bunuh Diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.

Ia juga telah meminta Menkopolhukam Wiranto untuk segera membangun komunikasi dengan DPR untuk menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. "Ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak. utamanya dalam mencegah saya kira itu," ujarnya.

Polri Ungkap Kronologi Ledakan Tangkahan Ikan di Sibolga

Lebih jauh ia katakan, masalah terorisme kini bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja, melainkan sudah menjadi masalah dunia. Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Jokowi juga telah menyampaikan pidato kenegaraannya dalam pertemuan negara-negara Islam di Saudi Arabia yang juga dihadiri oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dalam kesempatan itu, Jokowi telah menegaskan, seluruh negara-negara di dunia harus bersatu dalam memerangi tindak kejahatan terorisme yang kini sudah sangat mengkhawatirkan.

Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman, Polisi: Bukan Bom, Hanya Mercon

Oleh karena itu, ia berharap, pemerintah dan DPR dapat segera duduk bersama-sama untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam menangani serta mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia. "Karena ini sebuah masalah yang mendesak melihat kejadian kemarin, sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian, ini yang paling penting," tuturnya.

Ilustrasi hukuman mati

Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

38 orang terdakwa tersebut terbukti melakukan serangkaian ledakan di kota Ahmedabad India yang menewaskan 50 orang dan melukai 200 orang lainnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2022