Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Sumber :

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Fahmi Darmawansyah. Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Dengan denda uang sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2017.

Fahmi yang juga suami Inneke Koesherawati itu langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Fahmi menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. "Saya menerima," ujar Fahmi.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Dari pantauan VIVA.co.id, istri Fahmi, Inneke Koesherwati turut mendampingi Fahmi hingga proses persidangan selesai. Ia duduk di kursi pengunjuk paling depan dan mengenakan kaos hitam dan krudung warna abu-abu.

Putusan vonis yang dijatuhkan terhadap Fahmi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Jaksa KPK menilai Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum, Kiki Ahmad Yani.

Dalam kasus suap ini, Fahmi diduga menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut, supaya MTI memenangkan tender proyek satelit monitoring di Bakamla. Empat pejabat Bakamla tersebut adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar SG$100 ribu serta US$88.500 dan 10 ribu Euro. (ase)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020