Polisi Klaim Tak Ada Pelecehan Saat Penggerebekan Pesta Gay

Pelaku pesta seks gay dirilis di Polres Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memastikan tidak ada tindakan pelecehan saat penggerebekan seratus lebih pria dalam pesta Gay di sebuah pusat kebugaran di kawasan Kelapa Gading, Minggu, 21 Mei 2017.

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Pernyataan ini menjawab kritikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengaku menerima laporan bahwa saat penggerebekan itu, ratusan pria itu telah diperlakukan sewenang-wenang.

Berupa memotret mereka saat tanpa busana dan kemudian menyebarkan foto mereka. Tak cuma itu, dalam kondisi telanjang, mereka juga digiring untuk dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

"Kami tidak pernah mem-viral-kan foto itu. Nggak ada itu." kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Rabu, 24 Mei 2017.

Bahkan Nasriadi memastikan jika ratusan pria yang tertangkap saat mengikuti pesta seks sesama kaum gay di pusat kebugaran itu, justru diperiksa dengan menggunakan baju.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

Kepolisian tidak mempersoalkan kritik dari Komnas HAM soal penggerebekan itu. "Apapun tindakan hukum pasti ada eksesnya. Contohnya saya nangkap pencuri, siapa yang tidak senang saya nangkap pencuri? Ya keluarganya. Kita menggunakan hukum," kata Nasriadi.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan dari para korban, bahwa mereka diperlakukan tidak manusiawi ketika penggerebekan "Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan dalam bus angkutan kota," kata Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas, Muhammad Nurkhoiron.

Bahkan menurutnya, meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban, kata Khorion, tetap diperlakukan secara sewenang-wenang.

Tindakan itu di antaranya, memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

Menurutnya, tindakan Kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum.

Apalagi, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya