JK Minta PBB Tak Campuri Urusan Hukum RI
- VIVA.co.id/Vera Bahali (Labuan Bajo)
VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak memiliki hak untuk mencampuri urusan hukum Indonesia.
Pernyataan itu merespons permintaan Office of the High Commisioner for Human Rights (OHCHR) Asia, lembaga PBB yang mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM), supaya Indonesia meninjau pemberlakuan hukum penodaan agama. Hukum itu diatur melalui Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permintaan itu disampaikan OHCHR Asia usai Gubernur DKI (saat ini non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama, dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan berlandaskan pasal itu karena dianggap menodai agama. (Baca juga: Badan HAM PBB Soroti Vonis Ahok)
JK menegaskan bahwa urusan hukum di suatu negara adalah kedaulatan mutlak negara yang bersangkutan. "Mereka (PBB) tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat,” ujar JK di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017
Menurut Kalla, sama tidak bolehnya PBB mencampuri urusan hukum domestik. “Kalau orang boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," tuturnya.
JK meragukan pernyataan yang disampaikan OHCHR Asia melalui akun Twitter resminya, @OHCHRAsia, mencerminkan sikap resmi PBB selaku lembaga internasional. JK berpandangan bahwa pernyataan itu sekadar sikap sepihak OHCHR selaku salah satu lembaga PBB.
Sementara itu, JK menambahkan, untuk mengeluarkan sikap resmi, PBB pertama-tama harus mendapat keputusan mufakat dari setiap negara anggotanya, sesuai prinsip demokrasi.
"PBB kalau membuat keputusan itu harus seperti kita, paripurna. Tidak boleh ada, hanya keputusan satu orang, tapi mengatasnamakan PBB,” tutur Kalla.
“Jangan lupa. Tidak benar itu PBB. Mungkin satu orang anggota saja. Sama dengan seorang anggota DPR ngomong, tidak berarti DPR begitu ngomongnya. Tidak lah. Jadi jangan katakan PBB meminta (hukum penodaan agama ditinjau). Tidak benar sama sekali," ujar JK.