Wapres JK Bicara Hukum RI Soal Homoseksual
- Dok. Setwapres RI
VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjelaskan hukum Indonesia bersifat moderat terhadap keberadaan kaum homoseksual. JK menjelaskan, secara hukum, Indonesia tak mengakui keberadaan kaum pria penyuka sesama jenis itu.
Namun, dia mengatakan, Indonesia tidak lantas memberikan hukuman berat seperti penjara kepada kaum itu. Hukuman itu hanya diberikan jika terbukti melanggar aturan hukum seperti para tersangka pesta gay yang digerebek Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading pada Minggu malam, 21 Mei 2017.
"Memang pertama, hukum Indonesia tidak mengizinkan. Tetapi kita (Indonesia secara umum) masih lumayan. Kalau di Aceh, mesti dirotan itu semua. Kalau di Malaysia dihukum penjara," kata JK di rumah dinas wapres, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
JK membandingkan Indonesia dengan Amerika serta Malaysia dalam aturan hukum soal kaum homoseksual. Menurutnya, hal ini tergantung dengan hukum masing-masing negara.
"Kita tidak sebebas Amerika walau kita tidak seketat Malaysia. Itu memang hukum masing-masing negara berbeda. Kita masih punya moral agama masing-masing yang dipertahankan," tuturnya.
Namun, JK enggan mengomentari secara spesifik terkait kasus pesta gay yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Utara. JK mengatakan, komentarnya tak akan tepat karena dalam kasus ini sulit dibuktikan secara pasti.
"Sama-sama kita tidak lihat (para peserta pesta adalah kaum homoseksual). Jadi saya tidak usah komentar," ujar JK.