Patrialis Akbar Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, telah merampungkan penyidikan di kantor KPK. Dengan pelimpahan tahap dua berkasnya itu, Patrialis akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Iya sudah tahap dua. Alhamdulilah, sudah dilimpahkan berkas ke JPU. Insya Allah kasus ini segera disidangkan," kata Patrialis di kantor KPK, Selasa 23 Mei 2017.

Patrialis dijerat KPK lantaran diduga menerima suap dari Bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman lewat perantara Kamaludin. Selain itu, KPK juga menjerat anak buah Basuki, Ng Fenny dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu pun meminta awak media fair dalam memberitakan perkara yang menjerat dirinya. Ia ingin pemberitaan media tak serta merta mengaitkan pemberitaan Basuki Hariman dengan namanya.

"Kenapa kawan-kawan media suka bikin berita sebagian yang tidak ada kaitan dengan saya tapi nama saya disebut-sebut? Misalnya 'penyuap Patrialis', itu kan enggak boleh dong, kita harus fair," kata Patrialis.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Dia menekankan selama belum ada putusan hakim terkait kasus ini maka pemberitaan media juga harus sesuai.

"Bapak Basuki itu kan, sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia penyuap saya. Yang kedua, saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan menerima suap," ujarnya. (ren)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019