KPK Sudah Prediksi Praperadilan Miryam Ditolak Hakim
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Miryam S Haryani. Sebab KPK meyakini hakim Asiadi Sembiring sependapat bahwa penyidik KPK memiliki kewenangan memproses Miryam.
"KPK sangat yakin akan kasus Miryam, karena dia telah nyata berbohong kalau dia ditekan oleh penyidik-penyidik KPK. KPK juga mengucapkan terima kasih pada hakim dan pengadilan yang obyektif," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada awak media, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut Laode, pihaknya sudah yakin atas hal itu sebab alat bukti yang digunakan menjerat Miryam tidak bisa dipatahkan. Dengan penguatan putusan praperadilan yang digulirkan Miryam ini maka proses penyidikan akan dilanjutkan.
"Dengan ditolaknya praperadilan Miryam maka proses penyidikan di KPK akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Laode.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengaku sudah memprediksi permohonan praperadilan Miryam Haryani akan ditolak hakim. "Itu sudah diperkirakan," kata Saut di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kemendagri, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Kendati demikian, Saut menegaskan KPK terus melakukan pembenahan internal. Karena menurutnya ada berbagai laporan yang dilakukan penyidik KPK yang dianggap tidak tepat.
"Kita introspeksi diri, apa betul ada yang periksa sambil makan durian, kan gitu katanya. Kami akan detil sekarang, bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa enggak," paparnya.
Saut menghormati banyaknya langkah praperadilan yang dilakukan para tersangka KPK, karena itu hak setiap warga negara. "Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan," teganya.
Sebelumnya Hakim tunggal, Asiadi Sembiring, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, tersangka kesaksian palsu dalam perkara kasus korupsi e-KTP. Sidanng digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017. “Sehingga tuntutan pemohon (Miryam) harus ditolak," kata Asiadi.