Begini Saat Dua Gay Dieksekusi Cambuk di Aceh

Eksekusi Hukuman Cambuk Pasangan Gay di Aceh, 23 Mei 2017.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Dua laki-laki di Kota Banda Aceh hari ini menjalani hukuman cambuk karena bersalah melakukan hubungan sesama jenis. Dua gay itu harus menerima masing-masing 82 kali pukulan cambuk dengan sebilah rotan oleh polisi syariah.

Nelayan hingga Sopir di Aceh Ditangkap Main Judi Online, Dihukum Cambuk

Kantor berita Reuters mengabadikan eksekusi hukum cambuk atas sepasang gay itu. Eksekusi berlangsung secara terbuka, disaksikan oleh banyak orang.

Banyak dari penonton yang mengabadikan eksekusi cambuk itu dengan ponsel berkamera. Hukuman itu dilakukan oleh sejumlah eksekutor bertopeng yang bergantian menjalankan tugas.

Digerebek Lagi Mesum di Kamar Kos, Pasangan Sejoli di Aceh Dicambuk

Tidak ada yang bisa dilakukan oleh dua terhukum itu selain hanya menunduk sambil meringis menahan sakit setiap kali pukulan tongkat menghantam punggung mereka.

Ini merupakan eksekusi hukuman pertama yang dijalani kaum gay di Nangroe Aceh Darussalam sejak provinsi itu menerapkan hukum anti-homoseksual.  

Hisap Darah Orang Miskin, Rentenir Bakal Dicambuk di Aceh

Foto-fotonya bisa dilihat dengan mengklik tautan ini

ilustrasi hukum cambuk

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupat

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024