Terpidana Seumur Hidup Diusulkan Dipindah ke Nusakambangan
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara Asep Syarifudin berencana untuk mengusulkan pemindahan narapidana dengan hukuman seumur hidup atau mati ke Lapas Nusakambangan.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali berulahnya narapidana khususnya kasus narkotika untuk mengulangi perbuatan mereka.
"Itu (pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan) nanti saya usulkan ke kantor wilayah Kemenkuham Sumut," kata Asep, Selasa, 23 Mei 2017.
Di Lapas Tanjung Gusta Medan sebelumnya, memang sempat kembali terjadi seorang narapidana kasus narkotika bernama T alias Toge yang terbukti mengendalikan narkoba untuk kedua kalinya, dengan barang bukti 25 kilogram sabu.
Itu terjadi ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik peredaran narkoba jaringan internasional yang dikelola oleh Toge pada Minggu siang, 14 Mei 2017.
Sebanyak empat orang, yakni SU (38) dan AM (30) berperan sebagai kurir dan dua orang terpidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan, masing-masing bernama T alias Toge dan TH pun dinyatakan terlibat.
Asep mengatakan, pihaknya terus melakukan pengamanan maksimal. Untuk saat ini, Lapas Tanjung Gusta Medan memiliki mesin X-Ray, Body Scanner, dan enam unit alat pengintai sinyal narkoba.