Siapa Dalang Pembuat Poster 'Garuda Ku Kafir' di Semarang

Ketua DPRD Kota Semarang, Supriadi, memperlihatkan poster provokasi di kampus Universitas Diponegoro.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Semarang, Jawa Tengah berkomitmen memproses hukum pelaku pemasangan poster 'Garuda Ku Kafir' di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang. Sejauh ini polisi masih menelusuri unsur pidana para pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Diduga Menghina Lambang Negara, Mayang Dilaporkan ke Polisi

"Sedang diperiksa saksi-saksi. Kalau terbukti (pelaku) akan diproses hukum," kata Kapolrestabes Semarang Abiyoso Seno Aji, Senin, 22 Mei 2017.

Abiyoso tak menjelaskan detail siapa saja saksi-saksi yang diperiksa tersebut. Namun, ia memastikan, penyelidikan kasus tersebut masih terus berlanjut hingga saat ini.

Cak Imin: Jangan Sampai Ada Kader PKB Lecehkan Lambang Negara Pancasila

Berdasarkan informasi, ada lima orang mahasiswa FISIP Undip yang diduga terkait kasus poster provokatif itu. Salah satu di antaranya, konseptor poster yang merupakan anggota BEM FISIP Undip berinisial AMM.

"Ya semuanya. Nanti ditelusuri," kata Abiyoso.

Iran Minta FIFA Coret Amerika Serikat dari Piala Dunia 2022

Undip menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. Mereka kini telah diperiksa di tingkat fakultas dan akan menjalani pemeriksaan di tingkat universitas.

Sebelumnya, poster provokasi berwarna dasar merah darah dengan latar belakang ilustrasi gambar burung garuda yang seolah berbercak darah beredar di kampus FISIP Undip pada 15 Mei 2017.

Pada bagian tengah poster tertera tulisan 'Garuda Ku Kafir'. Pada bagian bawah terdapat keterangan, "Depan gedung A FISIP Undip 20 Mei 2017 pukul 15.30 WIB”. Belakangan diketahui, poster itu dibuat untuk acara diskusi agar menarik perhatian mahasiswa. Namun, kegiatan itu belum ada izin resmi dari pihak kampus.

Logo Timnas Sepak Bola Indonesia di Jersey baru Timnas Indonesia

DJKI Tegaskan Pendaftaran Logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo Sesuai Ketentuan Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pendafataran logo Timnas Indonesia oleh PSSI dan Erspo sudah sesuai ketentuan hukum, ini alasannya.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2024