Terpidana Mati di Medan Kendalikan Sabu 25 Kg

Ilustrasi-Narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang terpidana mati bernama Togiman alias Toge dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan berhasil dibongkar. Badan Narkotika Nasional menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram.

Komjen Marthinus Ungkap Ada Modus Kerja di Luar Negeri Jadi Sindikat Narkoba

Atas kejadian ini, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin, mengakui kecolongan, karena seorang napi di tempat dia bekerja mengendalikan sabu seberat 25 kilogram dengan bermodal ponsel. "Saya selaku pimpinan atas kasus narkoba Toge ini, saya merasa kecolongan," ucap Asep Syarifudin saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin petang, 22 Mei 2017.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas BNN mengamankan barang bukti sabu seberat 25 kilogram berasal dari Malaysia. Pembongkaran kasus ini, berkat kerja sama antara BNN Pusat dengan Polisi Diraja Malaysia.

AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui

Penangkapan tersebut, berawal dari adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Medan. Untuk melabui petugas, sabu tersebut disimpan di dalam boks ikan yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Gatot Subroto Medan, Minggu siang, 14 Mei 2017, pekan lalu. Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan dua orang pelaku berinsial SU (38 tahun) dan AM (30) berperan sebagai kurir.

Setelah dilakukan pengembangan, sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ternyata dikendalikan oleh dua orang terpidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan, masing-masing bernama Togiman alias Toge dan Thomson Hutabarat. Toge adalah terpidana narkoba dengan vonis hukuman mati, sedangkan Thomson Hutabarat terpidana kasus narkoba, dengan hukuman 9 tahun penjara.

AS Ekstradisi Eks Presiden Honduras atas Tuduhan Perdagangan Narkoba

Kini, seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan diboyong ke Markas Komando BNN Pusat di Jakarta, guna proses hukum dan penyidikan. Asep mengatakan, atas kasus ini, Thomson Hutabarat dan Toge langsung diciduk oleh petugas BNN Pusat, Selasa, 16 Mei 2017, pekan lalu. Untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. "Sudah dibond (dipinjamkan) ke BNN keduanya pekan lalu. Kini, mereka masih di Jakarta di Kantor BNN Pusat," ujar Asep.

Asep yang merasa kecolongan mengatakan bersama anggota sudah melakukan pengamanan maksimal agar tidak terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas dengan sering melakukan razia secara acak seminggu dua kali. "Sudah kita melakukan razia, tapi ada hal-hal macam Toge ini. Jadinya, saya merasa sangat kecolongan," ujarnya.

Untuk diketahui, bandar narkoba kelas kakap di Medan, Togiman alias Tony alias Toge, hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 19 Desember 2016, lalu.

Vonis di PN Medan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut pria tua itu, dengan hukuman mati kasus narkoba dengan barang bukti total 21.425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi.

Sebelumnya Toge mendekam di Lapas Klas IIB Lubuk Pakam atas kasus yang sama dan menjalani hukum penjara selama 9 tahun. Dengan ini, Toge sudah terjerat kasus narkotika sebanyak 3 kali dengan status jaringan internasional. Seluruh barang haram dipasoknya dari bandar besar di Malaysia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya