Jika di Aceh, Pelaku Pesta Seks Dihukum Cambuk
- REUTERS/Junaidi Hanafiah
VIVA.co.id – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengatakan di provinsi yang dia pimpin, pelaku pesta seks gay atau sesama jenis, akan dijatuhi hukuman cambuk.
Menurut Zaini, hukuman cambuk dijatuhkan kepada pelaku pesta seks gay karena perbuatan itu dalam hukum syariat, melanggar peraturan agama Islam.
"Hukumannya seperti dilihat (dari keputusan pengadilan MS), hukuman cambuk misalnya. Habis itu ya (tindakan pelanggaran syariatnya) habis," ujar Zaini di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Zaini mengatakan, hukuman ini tidak berlaku penuh kepada warga Aceh yang tidak beragama Islam. Mereka diberi pilihan untuk diproses atas tindakannya yang dianggap melanggar aturan dengan merujuk kepada hukum syariat atau hukum positif yang berlaku secara umum di Indonesia.
"Mereka boleh masuk penjara atau mau dicambuk," ujar Zaini.
Meski demikian, Zaini menegaskan, Mahkamah Syar'iyah juga tidak semena-mena menjatuhkan hukuman yang tidak lazim di daerah lain di Indonesia itu.
Hukuman cambuk hanya dijatuhkan jika sesuai ketentuan dalam qanun jinayat, tindakan menjurus homoseksual terbukti merupakan pelanggaran dalam aturan agama.
"Harus ada bukti. Saksi misalnya, yang melihat itu betul-betul terjadi. Baru dilakukan (hukuman). Bukan untuk semena-mena. Harus ada bukti otentik," ujar Zaini.
Keberadaan kaum gay di Indonesia menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggerebek arena fitnes Atlantis Gym yang dijadikan lokasi pesta seks bagi kaum gay. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 144 pria. (ase)