Ada 18 Barang Bukti Penganiayaan Taruna Akpol
- ANTARA/R. Rekotomo
VIVA.co.id – Kepolisian menyita belasan barang bukti kasus penganiayaan Taruna Akademi Kepolisian di Semarang. Setidaknya ada 18 buah bukti yang diduga berkaitan dengan kematian siswa taruna bernama Muhammad Adam pada Kamis dinihari, 18 Mei 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus, merinci, barang bukti itu yakni, satu buah kayu bulat hitam panjang 45 sentimeter diameter tiga sentimeter dan satu pipa alumunium bekas gagang sapu sepanjang 60 sentimeter.
Selain itu, satu raket bulutangkis merek Yonex, satu buah kopelrim warna hitam, satu buah kipas angin, satu kursi duduk dengan sandaran tangan, satu buah bantal darcon, satu unit kasur.
Kemudian, satu buah tutup botol merek Aqua warna biru, satu buah kaos olahraga Akpol, sepasang sepatu olahraga Akpol, satu buah topi piket Akpol.
"Dan satu botol kecil minyak kayu putih dan satu botol minyak Gosok Pijat Urut (GPU), satu buah peluit warna hitam dan dua buah batang dupa warna jingga," kata Martinus, Senin, 22 Mei 2017.
Sebelumnya, dari pemeriksaan kronologi kematian Adam, terungkap pada Rabu, 17 Mei 2017, pukul 23.00 WIB, setelah pelaksanaan kegiatan apel malam, sejumlah Taruna Tingkat II diminta berkumpul di Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akademi Ilmu Kepolisian Jawa Tengah.
"Sekira pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh Taruna Tingkat III, disertai tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat," kata Martinus.
Petaka menimpa Mohammad Adam sekitar pukul 01.30 WIB. Usai hukuman serentak itu, seorang senior berinisial CAS, rupanya masih memberikan hukuman tambahan. CAS memukul dada korban yang berlutut setelah menarik tubuhnya ke depan.
Saat itu korban sudah menunduk dan mengeluh kesakitan sembari memegang dadanya. Tapi pemukulan terus dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban tersungkur. Korban pingsan seketika.
Melihat korban pingsan, CAS dibantu rekan sesama taruna III sempat berusaha memberikan pertolongan dengan membawa ke kamar A 3. Hal itu dibenarkan dengan temuan sejumlah bukti obat gosok dan minyak kayu putih di ruangan tersebut. Namun usaha CAS dan rekan-rekannya gagal. Korban masih tak sadarkan diri.
Melihat kondisi korban, taruna III akhirnya melapor ke pengawas. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Akpol. Namun dokter Akpol yang memeriksa korban menyatakan korban tak dapat diselamatkan dengan luka lebam di dada.
Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis 18 Mei 2017 sekira pukul 02.45 WIB. Hasil autopsi tim forensik di RS Bhayangkara Semarang menyebutkan, korban tewas karena kekurangan oksigen akibat bekas pukulan benda tumpul di paru-paru.
Kata Martinus, dari hasil pemeriksaan dari para saksi, akhirnya polisi menetapkan sebanyak 14 orang menjadi tersangka yakni RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, IZ dan PDS.
Mereka dikenakan pasal tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (one)