Kompolnas Ungkap Masalah Besar Akpol

Suasana Akademi Kepolisian. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Andrea Pulungan memandang perlunya adanya evaluasi mendalam terhadap lembaga pendidikan Akademi Kepolisian. Hal itu buntut insiden maut penganiayaan taruna senior yang menewaskan taruna tingkat dua, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohamad Adam.

Raih Adhi Makayasa, Perwira Terbaik Akpol Ini Terinspirasi Sang Ayah

"Penyelidikan Polda Jateng, Divisi Propam dan Irwasum terkait kasus ini adalah itu bagian kecil menyelesaikan persoalan yang ada. Bagian besarnya memang perlu kajian mendalam, " kata Andrea di Semarang, Sabtu malam, 20 Mei 2017.

Kajian mendalam itu, ujar Andrea, berdasarkan temuan Kompolnas terkait belum maksimalnya berbagai fasilitas di Akpol. Mulai dari cluster gedung hingga perlunya evaluasi terkait sumber daya manusia petugas.

Ahli Reserse Lulusan Terbaik Akpol Pimpin Kepolisian Surabaya

"Temuan-temuan kami memang fasilitas harus banyak diperbaharui dan ditambah cluster-cluster serta sumber daya manusianya, " ujarnya.

Menurutnya, salah satu insiden penganiayaan senior yang baru saja terjadi di Akpol, tak lepas dari masih kurangnya penataan fasilitas. Keberadaan cluster taruna tingkat II dan tingkat III masih belum terpisahkan. 

Belasan Taruna Akpol Diberhentikan karena Terlibat Penganiayaan

Dengan demikian, mau tidak mau, ke depan pembangunan cluster baru itu harus dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Akpol serta agar insiden kekerasan senior dan junior tak lagi terjadi. 

"Memang merobohkan gedung dan membangun cluster-cluster, taruhlah supaya taruna tingkat II sendiri tingkat III sendiri memang tak semudah itu. Tapi upaya-upaya itu sudah menjadi bahan tindak lanjut yang akan dilakukan ke depannya," jelasnya.

Penganiayaan taruna senior tingkat III terhadap taruna II terjadi di sebuah gudang kosong flat A lantai II Graha Detasemen Tingkat III Akademi Kepolisian pada Kamis, 18 Mei 2017. Taruna II dan III memang tergabung dalam satu korps bernama Himpunan Indonesia Timur.  

Insiden yang menewaskan Brigdatar Mohammad Adam itu terjadi di luar kegiatan resmi. Penganiayaan diawali dengan pelanggaran disiplin itu dilakukan sembunyi-sembunyi dengan menghindari petugas jaga.

Polisi kini telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan seluruh senior taruna III, yaitu CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS.

Seorang berinisial CAS ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan. Sementara 13 senior lain jadi tersangka karena mengetahui serta memiliki peran berbeda saat kejadian berlangsung. Meski berstatus tersangka,  para pelaku kini belum ditahan serta dikeluarkan dari institusi Akpol. 

Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf menyatakan, perbuatan tersangka masuk pelanggaran berat dalam peraturan kehidupan taruna. Meski belum ditahan, para pelaku kini tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan. Mereka juga dalam pengawasan ketat Provos. 

Terkait keputusan apakah akan dikeluarkan, Anas mengaku hal itu menunggu sidang dewan akademik. Sidang itu melibatkan tim Mabes Polri, Lemdiklat, Itwasum, dan SDM. 

"Itu yang akan menentukan apakah mereka dikeluarkan atau tidak. Jadi tergantung dewan sidang akademik serta saran hukum," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya