3 Pengasuh Taruna Akpol Diperiksa Terkait Tewasnya Adam

Brigadir Taruna Dua Mohammad Adam, yang meninggal dunia setelah dianiaya seniornya di Akademi Kepolisian.
Sumber :
  • Instagram

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Akademi Kepolisian Semarang, Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam. Selain itu, polisi pun memeriksa tiga pengasuh Akademi Kepolisian. Mereka bahkan terancam diberikan sanksi disiplin.

Kepala Biro Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Rudolf Albert, mengungkapkan para pengasuh itu kini masih diperiksa untuk melihat tingkat kesalahan mereka terkait insiden penganiayaan atas Adam, yang melibatkan korps senior taruna III.

"Sedang periksa semua – baik pelaku, saksi, termasuk pengawas dan pengasuh yang sedang bertugas, " kata Rudolf saat gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Sabtu malam 20 Mei 2017.

Ketiga pengasuh itu berinisial CFR, AB, dan DAKG. Mereka bertanggungjawab mengasuh Korps Taruna II dan III bernama Himpunan Indonesia Timur. Namun, sanksi apa yang diberikan kepada mereka, masih menunggu kesimpulan pemeriksaan.

"Kita lihat tingkat kesalahannya, apakah dikenakan kode etik atau disiplin. Sedang berjalan, nanti  akan sampaikan hasilnya," kata Rudolf.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, mengungkapkan suda ada 14 tersangka dalam peristiwa penganiayaan taruna III terhadap taruna II, hingga menyebabkan tewasnya Adam. 

Peran Berbeda

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM,EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.

Duduk Perkara Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda di Puncak Bogor hingga Polisi Tetapkan Tersangka

"Ke-14 tersangka tersebut perannya berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina," kata Kapolda. 

Sementara itu, Gubernur Akpol, Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, mengungkapkan perbuatan tersangka termasuk pelanggaran berat dalam peraturan kehidupan taruna. Meski belum ditahan, para pelaku kini tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan. Mereka juga dalam pengawasan ketat Provos. 

Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Pelaku Mantan Pacar

Terkait keputusan apakah akan dikeluarkan, Anas mengaku hal itu menunggu sidang dewan akademik. Sidang itu melibatkan tim Mabes Polri, baik Lemdiklat, Itwasum, dan SDM. 

"Itu yang akan menentukan apakah mereka dikeluarkan atau tidak. Jadi tergantung dewan sidang akademik serta saran hukum, " kata Anas. (ren)

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang
Balita Korban Penganiayaan di Papua

Polisi Proses Hukum Pasutri yang Diduga Aniaya Balita di Papua

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5), di Papua yang dilakukan oleh paman dan tante korban di Organda Padang Bulan,

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025