Obat Gosok Ikut Jadi Bukti Pembunuhan Taruna Akpol
VIVA.co.id – Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 senior taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai tersangka pembunuhan Mohammad Adam yang terjadi di gudang kosong flat A Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Sebanyak 18 barang bukti disita terkait kejadian itu. Selain aluminium warna perak berdiameter delapan sentimeter, kunci sepeda, sarung tangan, kopel rem, raket batminton, tongkat kayu bulat warna cokelat. Sejumlah obat-obatan juga disita sebagai barang bukti.
"Kita juga amankan obat-obatan seperti minyak kayu putih, kipas angin, obat gosok dan lain-lain. Rupanya saat korban dianiaya dan jatuh lemas ada upaya untuk meyadarkan dengan obat-obatan itu," kata Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Sabtu malam, 20 Mei 2017.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian dipastikan dalam gudang kosong berukuran 4X8 meter per segi. Di tempat itu, sebanyak 14 taruna tingkat III sengaja mengumpulkan 21 taruna tingkat II dengan alasan melakukan kesalahan.
Keempat belas pelaku masing-masing berinisial CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJM, RAP, MK, IZ dan TDS. Disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, kronologis kejadian penganiayaan terjadi setelah apel malam pada Rabu, 17 Mei 2017. Saat itu taruna tingkat II diberikan waktu istirahat hingga pukul 23.00 WIB.
Kemudian pada pukul 00:30 Wib, taruna tingkat II diminta menghadap taruna tingkat III di titik kumpul yaitu flat A yang merupakan gudang kosong.
Sekira pukul 00.30 WIB, seluruh taruna tingkat II yang dikumpulkan diminta siap dalam posisi sikap tobat. Kepala mereka di bawah dan bagian kaki di atas. Mereka kemudian dipukuli. Salah satunya adalah korban Mohammad Adam yang ditarik serta dipukuli sebanyak enam kali pada bagian ulu hati.
"Tersangka berinisial CAS adalah pelaku utama. Karena korban yang melakukan pemukulan hingga korban jatuh dan pingsan," kata Condro.
Usai kejadian pemukulan itu, korban sempat pingsan di lokasi kejadian. Pengawas yang mendapat laporan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Akpol. Sekira pukul 02.45 Wib, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Selain itu, Condro menyebut, dari hasil autopsi tim forensik Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara, korban meregang nyawa dikarenakan luka di bagian dada dan paru-paru dalam sebelah kiri dan kanan. Kondisi itu akibat penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami gagal napas dan lalu meninggal dunia.