Pernikahan Sekantor Digugat ke MK, Ini Pandangan MUI
- Pixabay/unsplash
VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia turut angkat bicara terkait gugatan perkawinan dengan teman sekantor di Mahkamah Konstitusi. Perusahaan swasta umumnya memang melarang karyawannya menikah dengan teman sekantor. Bila pernikahan tetap dilakukan, salah satu orang tetap bertahan dan pasangannya harus mengundurkan diri.
Peraturan yang dianggap berlebihan itu kemudian digugat ke MK. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU No. 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk melarang pernikahan sekantor dinilai sebagai pasal karet yang semangatnya tidak memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Tapi lebih berpihak kepada pemilik perusahaan.
Sebab di dalam pengaturan pasal tersebut seolah-olah memberikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan. Tetapi semua itu dimentahkan kembali dengan adanya ketentuan pengecualian melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan, maka ketentuan dalam Pasal 153 tersebut menjadi batal.
"Jadi perjanjian kerja atau kontrak kerjalah yang pada akhirnya menentukan boleh atau tidaknya seorang pekerja atau buruh yang memiliki ikatan pernikahan dengan teman sekantornya itu bekerja dalam satu tempat pekerjaan," kata Zainut, Jum'at 19 Mei 2017.
Menurutnya, jika diteliti lebih jauh soal pengaturan dalam UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus Pasal 153 ayat 1 sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahannya tetapi lebih pada hubungan kerjanya.
Sementara dari segi agama, kata Zainut, tidak ada larangan menikah dengan teman sekantor sepanjang syarat dan rukun pernikahannya terpenuhi dan keduanya tidak ada hubungan yang mengharamkan atau melarangnya.
"Jadi mohon kepada masyarakat untuk bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman," ujarnya.
Sebelumnya, delapan karyawan swasta menggugat aturan perkawinan dengan teman sekantor seperti diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan.
Pasal itu berbunyi, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih, yang mengajukan gugatan agar Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan. Karena aturan ini kerap digunakan pengusaha untuk melarang perkawinan sesama pekerja di perusahaan yang sama.