2 Perusahaan Ini Ketahuan Tak Punya Izin Impor Bawang Putih
- Dokumentasi Bareskrim Polri
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri telah menyita sebanyak 182 ton dari gudang perusahaan PT NBM dan PT LBU yang berada di Marunda, Jakarta Utara. Bawang putih itu dikirim dari negara China dan India.
Dari hasil pemeriksaan ternyata dua perusahaan itu tidak mengantongi izin mengimpor bawang putih sebanyak 182, namun hanya diberi izin mengimpor dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) cuma 52 ton.
"Yang diberi izin Kementan dan Kemendag adalah 52 ton (bawang putih). yang kita ketahui di dalam gudang 182 ton. Izin itu belum dikerjakan dan dia belum mengimpor, tapi di gudangnya sudah ada itu yang didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Dalam masalah penimbunan bawang putih ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa lima orang. Namun, hingga kini penyidik belum menentukan siapa tersangka dari penyelundupan bawang putih tersebut.
"Saksi dari pemilik barang, penjaga gudang, dan dari pihak sopir. Kita akan menentukan tersangka yang tepat, buktinya lengkap kita tentukan," ujarnya.
Agung juga menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan mengenai penimbunan bawang putih sebanyak 182 ton yang berada di Marunda, Jakarta Utara tersebut.