Mantan Penyidik KPK Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Mantan penyidik Bareskrim Polri, Brotoseno, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa pada Kejaksaan Agung. Selain itu, dia juga dituntut bayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Brotoseno dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan bayar denda 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Dalam perkara ini, mantan penyidik KPK itu dinilai menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar secara bertahap. Kekasih Angelina Sondakh itu dianggap menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Bareskrim Polri lainnya, Dedy Setiawan Yunus, dan dua orang swasta lainnya yakni, Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Jaksa menuturkan, Brotoseno menerima uang dari Harris selaku Pengacara Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Jaksa menjerat Brotoseno dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan yakni, Brotoseno tidak mengakui perbuatannya, pernah bertugas di KPK yang seyogianya bisa memberikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian. Sedangkan yang meringankan Brotoseno dinilai sopan selama persidangan. (one)