Firza Husein Sakit Usai Jadi Tersangka Pornografi

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, terkait percakapan (chat) mesumnya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Firza langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Pengacara Firza, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya hingga kini masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Azis masih belum mau menyampaikan proses pemeriksaan Firza sebagai tersangka.

Azis hanya menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Firza usai ditetapkan sebagai tersangka menurun. Firza, kata Azis, kaget dan kecewa atas kasus yang disangkakan padanya yang menurut kliennya dinilai tidak adil.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Menurutnya, Firza sampai tak nafsu makan atas apa yang menimpanya. Meski begitu, Firza sudah mendapatkan perawatan dari dokter. "Tensi darah tinggi. Kolesterol naik," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Mei 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan Firza masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan proses hukum selanjutnya kepada Firza. "Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam, jam 23.00 WIB," ujar Argo.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Sejauh ini, lanjut Argo, Firza masih belum mengakui chat dan foto yang berisi konten pornografi tersebut. Meski ia mengaku kalau telepon genggam yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu adalah miliknya.

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan telepon genggam dia tidak mengelak," ucap dia.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat foto-foto wanita tanpa busana dan percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. (one)

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024