Segera Diadili, Bupati Klaten Huni Lapas Wanita Semarang
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Bupati Klaten non aktif Sri Hartini segera diadili dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pengadilan Tindak Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Sri Hartini kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Wanita Bulu Semarang untuk menunggu proses persidangan.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Wanita Bulu, Rosnaidah, Sri Hartini dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Lapas Bulu Semarang sejak dua pekan lalu. Di Lapas wanita itu, Sri Hartini ditempatkan di sel khusus tahanan Tipikor.
"Sudah dua minggu, dia kami tempatkan bersama empat tahanan lainnya. Lokasinya di ruang sel paling belakang sendiri," kata Rosnaidah, Rabu, 17 Mei 2017.
Rosnaidah mengaku, dua pekan ditahan di Semarang, Sri Hartini kini dalam kondisi sehat. "Baik-baik saja kok dia," jelasnya singkat.
Secara terpisah, Jaksa Penutut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Agni Karolina, menyatakan berkas perkara Bupati Klaten non aktif Sri Hartini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. Agenda sidang kini masih dirancang bersama tim majelis hakim Tipikor.
Pengadilan nantinya akan menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus suap jabatan di Kabupaten Klaten ini. "Ada anggota DPRD dan saksi-saksi penting lainnya akan dihadirkan nanti," katanya.
Sekadar informasi, Suramlan, terdakwa yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten baru saja dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa KPK. Suramlan didakwa bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi bersama-sama Bupati Klaten Sri Hartini. Hal itu sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (one)