KPK Punya Banyak Bukti Tetapkan Miryam Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memberikan sejumlah bukti kepada hakim praperadilan yang menangani gugatan Miryam S Haryani.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya optimis bisa memenangkan praperadilan itu. Â "Pada hari kedua saat ini, KPK sudah sampaikan jawaban di pengadilan terkait salah satu poin yang disampaikan oleh pemohon yakni terkait alat bukti," kata Febri, Selasa, 16 Mei 2017.
Febri menuturkan, selain bukti permulaan, seperti surat, alat bukti saksi, dan bukti otentik lainnya, penyidik KPK juga telah memiliki bukti petunjuk, seperti video sidang perkara e-KTP dan rekaman pemeriksaan Miryam di tahap penyidikan.Â
Atas dasar itulah, pihaknya menjerat Miryam dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP, yang menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. "Jadi bukti-bukti inilah yang sudah dimiliki KPK kemudian meningkatkan status MSH sebagai tersangka. Dalam konteks ini juga kami tegaskan, rekaman pemeriksaan tersangka (Miryam) saat menjadi saksi adalah salah satu bukti dalam penyidikan kasus ini," kata Febri menjelaskan.
Mantan Bendahara Umum Partai Hanura Miryam S Haryani melalui tim pengacara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka di KPK. (mus)