YLKI: Jangan Tayangkan Iklan Rokok Saat Ramadan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menerbitkan larangan penyiaran iklan rokok saat Ramadan 2017.
Meski kini memang ada ketentuan penanyangan iklan rokok hanya pada pukul 21.30 hingga pukul 05.00. Namun ini dikhawatirkan menjadi kekuatan produsen rokok untuk berpromosi pada saat ramadan.
"Produsen rokok sengaja memborbardir iklan rokok pada saat makan sahur dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Mei 2017.
Atas itu, ia mengingatkan KPI untuk menerbitkan larangan iklan rokok, khususnya selama sahur. Di samping itu juga, ia menyarankan agar tidak ada acara keagamaan yang disponsori oleh produsen rokok.
"YLKI meminta para ustaz yang menjadi pengasuh acara di televisi saat ramadan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung," ujarnya.