Lagi, Napi Kabur dari Rumah Tahanan
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – Kejadian larinya sejumlah tahanan dari rumah tahanan kembali terjadi. Kali ini di Pagaralam, Sumatera Selatan. Dilaporkan dua orang narapidana melarikan diri usai menjebol teralis besi dan melompati tembok.
Nurdin, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan Pagaralam menyebutkan, kejadian kaburnya tahanan itu terjadi pada Senin dini hari, 15 Mei 2017, sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, diketahui ada satu kamera pengawas (CCTV) di salah satu blok binaan tiba-tiba mati. Petugas pun melakukan pengecekan.
"Setelah dilihat, ternyata ada satu ruangan teralisnya sudah rusak dan ternyata ada lima napi yang hendak memanjat pagar," kata Nurdin.
Dari lima napi itu, tiga di antaranya berhasil diringkus saat itu juga. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri, masing-masing bernama Sipriansyah dan Junariansyah.
"Satu masih menjalani sidang dan merupakan tahanan titipan jaksa. Sementara satunya lagi sudah vonis," katanya.
Kepala Rutan Pagaralam Elheryanto mengakui bila kondisi rutan yang dikelolanya telah melebihi kapasitas tampung.
Sementara jumlah petugas yang bisa disiagakan sangat terbatas. "Petugas yang berjaga hanya dua orang untuk malam. Idealnya harus enam. Ini sudah dilaporkan ke Kanwil," katanya.
Napi Makassar Tertangkap
Sementara itu, di Poso Sulawesi Tengah. Seorang narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Makassar kembali dibekuk.
Napi bernama Rijal Budiman yang dipidana seumur hidup atas kasus pembunuhan itu tertangkap tak sengaja ketika dicurigai oleh tim Satuan Tugas Operasi Tinombala yang berpatroli.
Lelaki itu diamankan di Desa Ratulene saat tengah berjalan kaki. "Setelah diinterogasi ada kecurigaan. Ia akhirnya diketahui sebagai napi yang melarikan diri dari Lapas Makassar pada 7 Mei 2017," kata Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiarto, Senin, 15 Mei 2017.
Kini, Rijal Budiman akan dikembalikan ke Lapas Makassar. Sebelumnya Rijal memang melarikan diri bersama tiga rekannya yakni Tajrul Kilbareng (31) dan Iqbal alias Bala (31).
Ketiganya merupakan napi yang sudah dijerat hukuman mati dan pidana seumur hidup. (ase)
Firman Asdar/Poso