Kejaksaan Harus Jelaskan Alasan Banding Kasus Ahok
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengajukan banding, jika putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutannya terhadap terdakwa.
"Hakim dalam sistem hukum kita tidak bisa terkecoh, baik dari terdakwa atau Kejaksaan," kata mantan Anggota Komisi Kejaksaan, Kaspodin Noor di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.
Kaspodin mengatakan, biar masyarakat yang akan menilai terkait rencana banding dari Kejaksaan terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengingatkan, rakyat akan kritis jika ada intrik tertentu di balik upaya banding oleh lembaga Adhyaksa itu.
"Kalau ada sesuatu intrik-intrik di belakang hukum ini dijadikan politik, ini yang keliru. Menurut saya sayang sekali kalau lembaga Kejaksaan itu digunakan untuk kepentingan politik," ujar Kaspodin.
Menurut dia, Kejaksaan adalah lembaga publik yang harus transparan dan akuntabel ke publik. Karena itu, Kejaksaan diminta menjelaskan secara lengkap dan rasional alasan di balik upaya banding itu.
"Supaya masyarakat tahu, karena lembaga Kejaksaan itu membutuhkan kepercayaan. Kalau lembaga ini sudah tidak dipercaya, nanti orang sudah antipati," kata Kaspodin.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan terhadap Ahok terkait perkara penodaan agama.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa 9 Mei 2017 lalu. Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nah di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya kami juga mengajukan banding," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017. (mus)