MUI Heran, Vonis Ahok Lebih Berat Jaksa Malah Banding
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penodaan agama.
Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mempersilakan langkah itu. Namun, dia mempertanyakan posisi jaksa dalam mengajukan banding ini.
"Ya silakan. Tapi jaksa banding mewakili siapa itu?" kata Ikhsan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.
Ikhsan menerangkan, dalam paradigma criminal justice system, posisi jaksa adalah mewakili negara atau mewakili masyarakat yang melapor. Ikhsan mengaku heran dengan Kejaksaan yang tiba-tiba memutuskan untuk banding.
"Kecuali diputus bebas (Ahok), dia harus banding. Orang sudah diputus penjara kok banding, aneh," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke Ahok terkait perkara penodaan agama.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa 9 Mei 2017 lalu.
Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan. (ase)