KPI Diminta Siapkan Sanksi Tegas untuk Persaingan Televisi

Diskusi ATVSI di Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta membuat aturan lebih tegas terkait persaingan industri televisi. Aturan tegas ini bisa berupa sanksi jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran televisi.

Kominfo: UU Cipta Kerja Topang 3 Hal Fundamental Komunikasi-Penyiaran

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengatakan pemilik media sering menggunakan tayangan televisi untuk kepentingannya dalam politik.

"Harus diakui memang ada seperti itu, dan itu tugas KPI untuk memberikan sanksi. Di sisi lain peran KPU harus lebih tegas dalam membuat aturan terkait media," katanya di Yogyakarta, Jumat malam, 12 Mei 2017.

Pemerintah Diminta Serius Bangun Ekosistem Digital Bidang Penyiaran

Menurut Ishadi, jika menggunakan tayangan media untuk kepentingan politik maka penonton akan meninggalkan stasiun televisi tersebut. Imbasnya, rating turun dan pemasang iklan tak tertarik.

"Pada akhirnya stasiun televisi tersebut akan bangkrut dan tutup sendiri," ujarnya.

Asosiasi TV Lokal Setuju Penyiaran Masuk RUU Ciptaker, Ada Tapinya

Namun, penggunaan media untuk kepentingan politik oleh pemilik media belum tentu sesuai harapan bisa menang. Contohnya seperti pelaksanaan Pilpres di Amerika Serikat ketika Donald Trump secara mengejutkan mengalahkan Hillary Clinton. Padahal, Hillary didukung oleh media utama di negeri Paman Sam tersebut.

"Ternyata masih ada media lain seperti media sosial yang bisa digunakan untuk berkampanye ketika calon tak didukung oleh media," katanya. (ase)

Ilustrasi industri penyiaran.

Industri Penyiaran Ditegaskan Berperan Penting Dongrak Ekonomi

Ketua DPR Puan Maharani membeberkan peran penting industri penyaran dalam medorong perekonomian. Khususnya di masa pandemi.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2021