Peradi: Hakim Kasus Ahok Wajar Dapat Promosi
- VIVA.co.id/Hudzaifah Kadir
VIVA.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memandang, dipromosikannya tiga hakim yang menangani sidang kasus dugaan penasaran agama Basuki Tjahaja Purnama adalah sesuatu yang wajar. Peradi memiliki alasan tersendiri mengenai hal tersebut
Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Peradi, Juniver Girsang, usai menggelar Rapat Kerja Nasional Peradi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat malam, 12 Mei 2017. Menurut Juniver, promosi ketiga hakim itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Kalau hakim itu memang lebih dari dua tahun harus bergeser. Nah, mereka saya lihat sudah lebih dari dua tahun. Jadi keputusan yang sangat rasional saya kira," katanya.
Terlepas dari hal tersebut, Juniver berharap keputusan mempromosikan ketiga hakim itu tidak ditunggangi oleh berbagai kepentingan, maupun imbas dari suatu proses hukum yang sudah diputuskan. Sebab, hal itu justru akan membuat citra aparat penegak hukum tercoreng.
"Ini sudah kewenangan dari instansi terkait. Tapi kalau ada sesuatu dibalik itu, tentu kami sayangkan," tegasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu melakukan promosi, maupun memindahkan 388 hakim MW. Dari jumlah tersebut, tiga hakim yang menangani kasus Ahok pun mendapatkan promosi
Adapun hakim yang mendapatkan promosi dan menangani kasus Ahok diantaranya adalah Dwiarso Budi Santiago, dipromosikan menjadi hakim tinggi Denpasar. Abdul Rasyid, dipromosikan menjadi hakim tinggi Palu, dan Jupriyadi, dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.