Kejati Jabar Belum Tuntas Teliti Berkas Kasus Rizieq Shihab
- VIVA/Suparman
VIVA.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali mengatakan, pelimpahan tahap 1 kasus penistaan Pancasila dan Pencemaran nama baik mantan Presiden Ir Soekarno dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab, masih berlanjut.
Menurutnya, sampai saat ini jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih memeriksa keakuratan formil dan materil berkas limpahan penyidik Polda Jawa Barat.
"Kalau memang lengkap, bisa P21. Tapi kalau ada kekurangan kita kembalikan ke penyidik berikut petunjuknya apa yang harus dilengkapi," kata Raymond di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jumat 12 Mei 2017.
Pihak Kejaksaan tak mau berspekulasi dengan penanganan kasus tersebut. Materi hukum yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka, akan diuji dengan profesional.
"Pada prinsipnya jaksa yang akan bertanggung jawab di persidangan nanti. Jangan sampai (cacat materi), karena kurang baik bagi penegakan hukumnya," terangnya.
Raymond menambahkan, untuk item apa saja yang diteliti, pihaknya tidak bisa memaparkan secara gamblang. Yang pasti, pihaknya menargetkan proses hukum berjalan tanpa tumpang tindih.
"Intinya sedang dalam tahap penelitian lah. Sebenarnya penelitian ini hubungan antara penyidik dengan jaksa penuntut umum, nggak bisa terlalu detil semuanya," terangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menargetkan kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Ir Soekarno segera diproses di meja hijau. Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas Rizieq ke Kejaksaan.
Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.