MA: Promosi Hakim Kasus Ahok Tak Terkait Perkara

Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Mahkamah Agung menegaskan, mutasi dan promosi jabatan hakim pengadilan umum yang belum lama ini dilakukan, tidak terkait dengan perkara yang ditangani para hakim tersebut.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, terkait promosi tiga hakim yang menangani perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

Ketiga hakim tersebut adalah Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Palu, dan Jupriyadi dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Menurut Ridwan, promosi dan mutasi jabatan hakim ini diberikan kepada 388 hakim di seluruh Indonesia. Kebetulan, tiga diantaranya adalah hakim yang menangani perkara Ahok. Prosesnya pun sudah digodok sekitar 3-4 bulan sebelumnya, dengan beberapa tahapan.

"Adapun tiga hakim (kasus Ahok) yang dipindah, karena memang saatnya harus pindah. Reguler. Tak hubungannya sama sekali dengan Ahok. Saya yakinkan, tak ada sama sekali," kata Ridwan kepada VIVA.co.id, Kamis, 11 Mei 2017.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Ridwan menjelaskan, proses mutasi dan promosi dilakukan berdasarkan database sesuai daftar rotasi dengan pola mutasi dan promosi yang berlaku di MA. Kemudian, nama-nama tersebut dibawa ke rapat tim promosi mutasi yang dipimpin Wakil Ketua MA dengan beberapa Ketua Kamar.

"Sehingga, kemarin itu sudah ada di website dalam 1x24 jam, setelah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing dirjen," ujarnya.

Ia menambahkan, dari daftar promosi mutasi, rata-rata hakim yang mendapatkan promosi untuk tingkat hakim tinggi. Para hakim tersebut harus dipromosi, sebab ketika tak dipromosi, maka bisa ketinggalan dalam kariernya. (asp)

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024