KY Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum atas Putusan Ahok

Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Komisi Yudisial menanggapi massa yang melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang meminta agar terpidana Basuki Tjahja Purnama dapat ditangguhkan penahanannya.

MA: 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan Disanksi Selama 2024

KY mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," kata Juru Bicara KY, Farid Wadji, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2017.

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Farid juga menyarankan, kepada massa yang melakukan aksi, agar dapat menempuh jalur formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika menginginkan agar Ahok dapat ditangguhkan penahanannya.

“Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding, dan dugaan adanya pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim dapat dilaporkan ke KY," ujarnya.

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Selain itu, Farid juga meminta kepada aparat penegak hukum dapat menindak pihak-pihak yang melakukan kericuhan. (asp)

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024