678 Narapidana Beragama Budha dapat Remisi Hari Waisak

Remisi Bebas
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA.co.id – Sebanyak 678 orang narapidana dari total 1.769 orang narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Waisak 2017, yang jatuh pada hari ini, Kamis 11 Mei 2017.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Remisi khusus ini, terdiri dari dua kategori, yaitu remisi khusus (RK) 1 kepada narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana sebanyak 655 orang, dan remisi khusus (RK) 2, yakni narapidana yang akan langsung bebas, setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.

Penerima remisi Waisak terbanyak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dengan jumlah 170 Narapidana (169 orang masih melanjutkan pidana dan satu orang langsung bebas). Di urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana (78 orang masih melanjutkan pidana dan empat orang langsung bebas).

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Kemudian, urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat, dengan 67 narapidana (65 orang masih melanjutkan pidana dan dua orang penerima langsung bebas).

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini, merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam keterangan persnya, Kamis 11 Mei 2017.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Dusak menjelaskan, pemberian remisi, atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012;  serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain itu, remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.

"Diharapkan, dengan pemberian remisi ini para WBP dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya, sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.

Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 10 Mei 2017 adalah 219.832 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 149.648 orang dan tahanan sebanyak 70.184 orang. (asp)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024