Korupsi Jalan, Pejabat Maluku Dieksekusi ke Sukamiskin
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 10 Mei 2017.
Eksekusi dilakukan, menyusul kasus suap anggota Komisi V DPR, terkait program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek jalan, yang menjerat Amran telah inkracht, atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa pada KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, perkara Amran Hi Mustary hanya putus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Amran divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut hakim, Amran terbukti menyuap anggota Komisi V DPR, di antaranya yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.
Nama-nama anggota Komisi V DPR yang disebutkan di atas itu pun telah berstatus terpidana kasus yang sama. (asp)