Konten Rasis Ki Gendeng Pamungkas di Medsos Akan Dihapus

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas
Sumber :
  • lh3.ggpht.com

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus seluruh konten rasis yang pernah disebar oleh Ki Gendeng Pamungkas.

Kerupuk Melempem? Simak Trik Mudah untuk Membuatnya Renyah Lagi dalam Hitungan Menit!

Paranormal ini kerap mengumbar konten rasisnya di media sosial. "Kami sudah koordinasi dengan Kemenkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu, 10 Mei 2017.

Menurut Wahyu, pria berusia 70 tahun itu membuat rekaman video rasis dan mem-posting-nya pada sejumlah media sosial yang ada seperti Twitter hingga YouTube.

Aset Tanah Murah di AS Milik Andika Perkasa Jadi Perbincangan di Medsos

"Tersangka membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis," katanya.

Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa intensif Ki Gendeng Pamungkas. Termasuk memeriksa kondisi kejiwaannya. "Soal kondisi kejiwaannya, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari dokter dan psikiater," katanya.

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru, Selasa malam, 9 Mei 2017. Bersamanya diamankan sejumlah barang bukti berupa jaket jeans dengan tulisan Fight Againts Cina.

Lalu, sebanyak 67 kaos bertuliskan anti-China, satu topi Front Pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, rekaman CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Saat ini, Ki Gendeng akan dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Ilustrasi menggunakan media sosial.

Hati-hati, Modus Baru Judi Online Merasuki Media Sosial

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemenkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024