Kasus Suap Alquran, KPK Akan Periksa Politikus Demokrat
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Nurul Iman Mustofa, Rabu, 10 Mei 2017.
Nurul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek kitab suci Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan anggota DPR, Priyo Budi Santoso dan seorang ibu rumah tangga, Dewi Coryati. Keduanya pun dipanggil sebagai saksi pada perkara yang menjerat ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut.
Saat ini, Fahd sudah ditahan penyidik, setelah sempat menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Fahd juga pernah ditahan KPK karena terjerat praktik suap penggiringan dana penyesuaian infrastruktur daerah.
Dalam kasus saat ini, Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek itu sebesar Rp14,8 miliar.
Dalam perkara itu pula, jaksa KPK telah memenjarakan mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Jabar dan anaknya Dendy Prasetya. (mus)