Pemuka Hindu Bali Pakai Sabu saat Pimpin Persembahyangan

Jro Lembeng (tengah), pemuka agama Hindu asal Buleleng Bali yang kedapatan menggunakan sabu-sabu, Selasa (9/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Seorang pemuka Hindu, Jro Mangku Lembeng, kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, sabu itu digunakan untuk konsumsi pribadi, utamanya saat memimpin upacara persembahyangan.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Pria asal Desa Bhaktiseraga, Kabupaten Buleleng, itu ditangkap saat sedang mengambil paket sabu-sabu. Kadek Agus Arianto, nama asli Jro Mangku Lembeng, ditangkap bersama seorang temannya, Ketut Suartana.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sabu 0,38 gram. Mereka tertangkap tangan di Simpang lampu merah Lovina sekira pukul 14.00 WITA.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

"Saat digeledah sabu itu ditaruh di dalam helm yang dikenakan tersangka. Kedua tersangka berboncengan naik sepeda motor," jelas Kasat Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Adnyana, barang haram ini didapatkan kedua tersangka dari seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Desa Sidetape, Kecamatan Banjar, Buleleng.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud, tidak ditemukan barang bukti. "Kami geledah ke Sidetapa dan kedua tersangka kami bawa ke sana, tapi hasilnya nihil. Namun, kasus ini masih kami kembangkan dari mana mendapatkan barang ini," ungkapnya.

Sementara Jro Lembeng yang mengaku sebagai Jro Mangku ini menuturkan, mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang tinggal di Desa Sidetapa dengan cara membeli.

"Ya, beli kadang Rp300 ribu kadang Rp500 ribu. Tidak ada tujuan apa, cuma pakai saja sama teman, apalagi saat sedang ada upacara (persembahyangan)," tutur Jro Lembeng.

Akibat perbuatannya, kini Jro Lembeng bersama sahabat karibnya yakni Nyamprut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara. (one)

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku. VIVA/Dani Randi

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial MPZ (24) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024