Penganiayaan Mapala di UII, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru

Polisi mereka ulang kasus kematian tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta di lapangan Tlogodlingo, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin, 13 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id – Kepolisian menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak penganiayaan dalam proses pendidikan dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa, 9 Mei 2017.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total tersangka kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap mahasiswa itu berjumlah delapan orang.

"(Penetapannya) Dari hasil gelar perkara lanjutan dari penyidikan kasus yang sama atas dua tersangka W alias Y dan A alias W," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar.

Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Dapat 20 Pertanyaan

Adapun 6 tersangka baru itu yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias L. Selanjutnya pihak penyidik Polres Karanganyar akan melayangkan surat panggilan kepada enam orang tersebut untuk dimintai keterangan.

"Salah satu dari enam tersangka itu berjenis kelamin perempuan. Para tersangka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Senin mendatang," katanya.

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

Dikatakan Ade, penetapan itu berdasarkan alat bukti yang berujung menewaskan tiga peserta Diksar Mapala Unisi UII.

Selain itu ada juga alat bukti berupa visum et repertum dari 34 peserta Diksar yang didapatkan dari rumah sakit, juga ada alat bukti laboratoris yang diperoleh dari Puslabfor Cabang Semarang berupa dokumentasi dalam sejumlah barang elektronik, di antaranya tiga kamera, satu unit  komputer dan satu hardisk eksternal.

"Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk penentuan tersangka baru itu sejak 4 Mei lalu dalam penyidikan lanjutan dugaan tindak kekerasan dalam Diksar Mapala UII," katanya.

Atas itu, kini keenam tersangka baru itu terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 55 KUHP. Kapasitas dari keenam tersangka ini yakni turut melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama atas tiga peserta yang meninggal dunia dalam kegiatan Diksar di Tawangmangu, Karanganyar. (one)

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Seorang bocah laki-laki berinisial RML yang baru berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024